BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memulai babak baru dalam penataan lingkungan kerja melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini meluncurkan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sebuah inisiatif strategis untuk menciptakan suasana kantor yang bersih, nyaman, dan mencerminkan profesionalisme pelayanan publik.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI guna memastikan aset-aset negara dikelola dengan standar kebersihan dan keindahan yang tinggi.
Pilar Utama Gerakan ASRI
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa lingkungan kerja yang tertata adalah fondasi dari produktivitas ASN. Instruksi ini mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan tiga poin krusial:
Pembersihan Menyeluruh (Korve): Aksi gotong royong membersihkan area dalam ruangan, halaman, taman, hingga sistem drainase dan parkir.
Manajemen Sampah Modern: Kewajiban memilah sampah antara organik dan anorganik sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan.
Pelaksanaan Terjadwal: Dimulai serentak pada Rabu (4/2/2026) dan diwajibkan menjadi agenda rutin minimal satu kali setiap minggu.
Peninjauan Langsung oleh Sekdaprov
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, melakukan peninjauan langsung ke berbagai OPD guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di hari pertama pelaksanaan. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan gerakan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi karakter baru birokrasi Lampung.
“Kantor yang resik dan asri bukan hanya untuk estetika, tetapi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan. Kami ingin pelayanan publik di Lampung dimulai dari ruang kerja yang sehat dan tertata,” ujar perwakilan Pemprov Lampung.
Dampak pada Produktivitas dan Pelayanan
Dengan kondisi lingkungan yang "Aman, Sehat, Resik, dan Indah", Pemerintah Provinsi Lampung optimis terhadap peningkatan indeks kepuasan kerja pegawai yang berujung pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. Gerakan ASRI diharapkan menjadi standar baku bagi seluruh instansi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.