Beli Mobil Bekas Pakai Dana Desa, Kades Prastowo Terancam Jerat Hukum Berlapis

 


PESAWARAN — Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, memicu gejolak di tingkat tapak. Kepala Desa Sidodadi, Prastowo, diduga melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait pengadaan mobil ambulans siaga desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) APBN Tahun 2021.

Gejolak tersebut mencuat setelah warga dan tokoh masyarakat menemukan indikasi manipulasi administrasi. Mobil ambulans berpelat BG 9355 LF tersebut disinyalir merupakan kendaraan bekas operasional pengangkut barang milik orang tua Kades yang dialihfungsikan. Menurut keterangan Kaur Pembangunan, M. Iyas, serta sopir ambulans, Iskak, kendaraan itu disebut sebagai pemberian dari orang tua Kades Prastowo untuk pelayanan warga. Namun, mekanisme penganggaran Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi pengadaan unit baru diduga tetap dicairkan dan berpotensi memicu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Sejumlah praktisi hukum dan warga menilai tindakan Kades Prastowo berpotensi menabrak aturan pembelanjaan aset desa, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tindakan manipulasi dokumen SPJ ini juga terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen pada KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Hingga berita ini diturunkan, Kades Prastowo belum memberikan penjelasan resmi dan cenderung menghindari upaya konfirmasi media.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS