BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengintegrasikan budaya hidup bersih ke dalam rutinitas harian Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan melaksanakan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai bagian dari agenda rutin pasca-apel pagi.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat karakter disiplin dan tanggung jawab aparatur melalui pengelolaan lingkungan kerja yang tertata.
Gotong Royong 30 Menit: Bukan Sekadar Seremoni
Berbeda dengan kegiatan bersih-bersih temporer, Gerakan ASRI menetapkan standar baru dalam operasional kantor pemerintahan:
Durasi Harian: Setiap ASN wajib melaksanakan korve selama minimal 30 menit setiap hari segera setelah apel pagi.
Cakupan Menyeluruh: Pembersihan meliputi interior ruang kerja hingga eksterior, termasuk taman, drainase, dan area parkir.
Manajemen Sampah: Kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai wujud nyata dukungan terhadap kelestarian lingkungan.
"Lingkungan yang bersih adalah cerminan disiplin. Kegiatan ini harus menjadi budaya kerja yang berkelanjutan agar kantor pemerintah tidak hanya rapi, tetapi juga mendukung produktivitas dan kenyamanan masyarakat yang dilayani," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo, saat melakukan peninjauan langsung, Rabu (4/2/2026).
Monitoring dan Evaluasi Langsung
Untuk memastikan instruksi ini dijalankan secara konsisten, Sekdaprov Marindo melakukan peninjauan mendadak ke sejumlah titik strategis, mulai dari Biro Umum, BPKAD, hingga Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Dalam peninjauan tersebut, Sekda berdialog langsung dengan para pegawai guna memastikan pemilahan sampah telah dilakukan secara tertib sesuai prosedur.
Mencerminkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Provinsi Lampung memandang bahwa kualitas pelayanan publik dimulai dari kesiapan sarana dan prasarana. Lingkungan kantor yang "Resik dan Indah" diyakini mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat sekaligus membangun citra birokrasi yang modern dan profesional.
Melalui Gerakan ASRI, Pemprov Lampung berkomitmen untuk menjadikan kebersihan bukan lagi sebagai tugas tambahan, melainkan identitas utama ASN Lampung dalam mengabdi kepada rakyat.