BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung (SMA Siger 1 dan SMA Siger 2). Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi dan verifikasi administratif yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut belum memenuhi standar teknis serta regulasi aset yang ditetapkan pemerintah.
Guna mencegah kerugian administratif bagi peserta didik, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menginstruksikan pihak pengelola untuk segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki legalitas resmi.
Gagal Penuhi Syarat Aset dan Administrasi
Thomas menjelaskan bahwa proses evaluasi telah dilakukan secara objektif sejak pengajuan perubahan izin pada Desember 2025. Namun, hingga tenggat waktu verifikasi terakhir, poin-poin krusial belum mampu dipenuhi oleh pihak sekolah.
“Kami sudah evaluasi sejak lama. Hasil verifikasi menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, izin belum bisa kami keluarkan,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).
Penyelamatan Status NISN dan Dapodik
Fokus utama Disdikbud saat ini adalah memastikan ribuan siswa yang saat ini menempati lokasi di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung tidak kehilangan hak administratifnya. Pemindahan siswa bersifat mendesak agar data mereka tetap tervalidasi dalam sistem nasional.
Langkah Strategis Disdikbud:
Relokasi Segera: Meminta pengelola SMA Siger memproses perpindahan siswa ke sekolah swasta berizin agar terdata di Dapodik dan memiliki NISN yang sah.
Larangan Penerimaan Siswa Baru: Melarang keras SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 hingga seluruh izin operasional terpenuhi.
Pendampingan Mutasi: Menawarkan opsi sekolah swasta penerima agar proses belajar mengajar tidak terputus atau mengulang dari awal.
Sanksi dan Peluang Masa Depan
Melalui surat resmi, Disdikbud menegaskan tiga poin larangan operasional sementara bagi SMA Siger. Meski demikian, Thomas menekankan bahwa pemerintah tetap membuka pintu bagi SMA Siger jika di masa mendatang manajemen mampu melengkapi seluruh persyaratan sesuai regulasi.
“Harapan kami segera diproses agar status anak-anak ini jelas. Jika nanti semua syarat sudah lengkap dan sesuai aturan, silakan ajukan kembali; kami akan memprosesnya sesuai regulasi,” pungkasnya.