PESAWARAN — Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, memicu gejolak masyarakat. Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Prastowo, diduga melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pengadaan satu unit mobil ambulans berpelat nomor BG 9355 LF.
Pengadaan kendaraan operasional desa tersebut disinyalir mengalami manipulasi administrasi serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Rabu (19/8/2026), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Way Lima, Yansura, menyampaikan bahwa kewenangan penuh pengelolaan APBDes berada di tangan Kades.
"Pemangku kebijakan dan pertanggungjawaban ada di tangan Kades Prastowo. Tadi beliau ada pesan via WhatsApp agar mengonfirmasikan hal ini ke Sekdes terlebih dahulu untuk klarifikasi," ujar Yansura.
Sementara itu, Kaur Pelayanan Desa Sidodadi, Irfan, mengeluhkan pola pengelolaan keuangan desa yang dinilai sepenuhnya didominasi oleh Kades.
"Saya bingung, uangnya juga tidak ada. Mengenai anggaran operasional publikasi saja tersendat. Apa-apa terkait anggaran dipegang langsung oleh Kades Prastowo," ungkap Irfan.
Menanggapi konfirmasi media terkait permohonan klarifikasi dan saran penanganan masalah, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidodadi, Rio, menyarankan agar persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Kades atau dilaporkan ke instansi berwenang.
"Urusannya langsung sama Kades saja. Kalau memang dirasa tidak sesuai, silakan laporkan ke Inspektorat atau pihak yang berwenang," tutur Rio.
Sejumlah praktisi hukum dan tokoh masyarakat setempat menilai dugaan pelanggaran dalam pengadaan aset desa ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, dugaan indikasi manipulasi dokumen SPJ tersebut juga dinilai berpotensi dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
(Hingga berita ini diterbitkan, Kades Sidodadi Prastowo masih diupayakan untuk dikonfirmasi secara langsung guna memberikan hak jawab atas tuduhan tersebut).