Soroti Koperasi Desa Merah Putih, DPRD Lampung: Jangan Sampai Hanya Jadi Bangunan Monumental Tanpa Aktivitas

  



BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, memberikan catatan kritis terkait implementasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Lampung. Ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari sejarah Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu agar program ini tidak berakhir sebagai proyek monumental yang mangkrak.

Hingga saat ini, Yozi mengakui belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan pihak legislatif mengenai teknis pelaksanaan dan penganggaran program tersebut di daerah.

Soroti Ketidaksiapan Lahan dan Mekanisme Pembangunan

Berdasarkan hasil serap aspirasi di Dapil V (Way Kanan & Lampung Utara), Yozi menemukan adanya ketimpangan kesiapan antar desa. Sementara beberapa desa mampu menghibahkan lahan, banyak desa lainnya yang tidak memiliki kemampuan finansial maupun aset untuk mendukung pembangunan kantor koperasi.

Ia juga mempertanyakan transparansi mekanisme pembangunan gedung yang informasinya masih simpang siur di tingkat akar rumput.

“Ada informasi dana pembangunan disalurkan melalui unsur TNI. Kami mempertanyakan posisi tersebut sebagai apa, apakah pemegang kas atau pelaksana? Begitu juga dengan mekanisme lelang atau penunjukannya, hingga kini kami belum paham standarnya seperti apa,” ujar Yozi Rizal, Senin (19/1/2026).

SDM Lebih Penting daripada Bangunan Fisik

Politisi Fraksi Demokrat ini menekankan bahwa keberhasilan sebuah koperasi terletak pada manajemen dan sumber daya manusia (SDM), bukan sekadar kemegahan bangunan fisik. Ia mengkhawatirkan munculnya "monumen negatif" di mana bangunan tersedia namun tidak ada aktivitas ekonomi di dalamnya.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang utuh. Jangan sampai bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas karena kendala modal dan manajerial,” tegasnya.

Klarifikasi Isu Pemotongan Dana Desa

Dalam kesempatan tersebut, Yozi juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat mengenai isu pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 60 persen selama enam tahun untuk membiayai koperasi ini. “Memang ada pemotongan lewat APBN, tapi belum tentu peruntukannya khusus untuk koperasi. Ketidakjelasan skema usaha ini yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” jelasnya.

Dukungan Terbatas pada Kewenangan

Meskipun program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti, DPRD Lampung menegaskan akan tetap melakukan pengawasan sesuai koridor kewenangan yang dimiliki.

“Secara anggaran daerah, untuk kebutuhan rutin saja kita sudah kesulitan, apalagi membantu pembiayaan program pusat ini. Namun, kita tetap mendukung (support) sepanjang berada dalam koridor kewenangan dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi desa, bukan sekadar mengikuti jejak KUD yang banyak tidak bertahan,” pungkas Yozi.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS