Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Eggi Sudjana-Damai Lubis Tempuh Damai, Roy Suryo-Ahmad Khozinudin Tetap Teguh

 

JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini mengalami polarisasi tajam di antara para tersangkanya. Perseteruan hukum ini memasuki babak baru setelah dua tokoh, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memilih jalur rekonsiliasi melalui restorative justice, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap berada di jalur oposisi hukum, Selasa (27/1/2026).

Polemik SP-3 dan 'KUHAP Solo'


Ketegangan bermula saat Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) khusus untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini menyusul pertemuan keduanya dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan ini menuai kritik pedas dari Ahmad Khozinudin dkk. Mereka menuding adanya standar ganda dan menjuluki penghentian kasus tersebut sebagai hasil dari "KUHAP Solo"—sebuah istilah sindiran yang mengisyaratkan adanya intervensi politik di luar koridor hukum formal.

Pembelaan Damai Hari Lubis: "Itu Hak Konstitusional"



Menanggapi tudingan tersebut, Damai Hari Lubis menyatakan keberatan dan menilai pernyataan Ahmad Khozinudin sebagai bentuk hasutan dan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai tersangka yang merasa tidak patut menyandang status itu tentu boleh berjuang melalui jalur restorative justice. Itu adalah wadah resmi pemulihan hak saya sebagai warga negara. Mengapa keberhasilan hukum saya justru disebut cacat hukum atau menggunakan 'KUHAP Solo'?" ujar Damai di Polda Metro Jaya.

Damai menegaskan bahwa agenda pemanggilan saksi atau tersangka lainnya adalah murni ranah penyidik, bukan akibat dari pertemuannya dengan Jokowi.

Status Hukum Tersangka Lainnya



Hingga saat ini, posisi hukum para tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada April 2025 ini terbagi menjadi dua kubu:


*

Kubu Rekonsiliasi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (Status: SP-3 melalui restorative justice).
*

Kubu Konfrontasi: Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin (Status: Tetap menjadi tersangka dan terus mengikuti proses hukum).



Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik, meskipun dinamika di tingkat antar-tokoh terus memanas.

Perseteruan ini menunjukkan bagaimana mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi hukum, namun di sisi lain juga berpotensi menciptakan gesekan persepsi di tengah masyarakat mengenai kesetaraan di hadapan hukum.


ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS