PESAWARAN — Tindakan dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap insan pers kembali mencoreng asas keterbukaan informasi publik. Seorang wartawan di Kabupaten Pesawaran menerima pesan bernada ancaman dan nada tinggi dari Surya Darma, orang tua dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Dapil 6, Hendra Gunawan, S.E., pada Senin (14/9/2026).
Ancaman melalui pesan suara aplikasi WhatsApp tersebut dilayangkan usai pers mempublikasikan kritikan terkait dugaan proyek "Revitalisasi Siluman" di UPTD SDN 18 Kedondong yang dinilai menabrak berbagai aturan hukum dan asas transparansi anggaran publik.
Dalam rekaman pesan suara tersebut, Surya Darma mempertanyakan maksud wartawan yang mengirimkan foto serta memberitakan proyek tersebut. Ia bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa praktik pengondisian dan pengelolaan proyek sekolah oleh oknum anggota dewan tidak hanya dilakukan oleh anaknya.
"Alangkah banyaknya dewan, bukan Hendra anakku aja, hampir semua dewan-dewan pada main proyek, laporkan saja semuanya... SDN di Babakan Loak dikelola dewan Rudianto Fraksi Gerindra, banyak... Jangan kamu cari-cari kesalahannya dewan satu aja," ujar Surya Darma dalam rekaman pesan suara tersebut.
Pernyataan tersebut merembet pada dugaan keterlibatan sejumlah nama oknum legislator dan pemborong di wilayah Kecamatan Way Ratai, Desa Anglo, Gunung Rejo, hingga Desa Pesawaran yang disinyalir turut menguasai alokasi proyek fisik fasilitas pendidikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Desakan APH
Pelaksanaan proyek revitalisasi swakelola di UPTD SDN 18 Kedondong tersebut disinyalir tidak transparan dan diduga kuat melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 40 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendagri No. 90 Tahun 2019, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Secara regulasi, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas melarang keras anggota DPRD bertindak sebagai pelaksana (kontraktor/rekanan), melakukan pengondisian, maupun bermain dalam proyek APBD/APBN. Dugaan pemalsuan dokumen dan pertanggungjawaban fiktif juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 391/392 dan Pasal 429 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Merespons fluktuasi penolakan dan potensi kejahatan anggaran pendidikan ini, sejumlah tokoh masyarakat, sesepuh daerah, dan praktisi hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—khususnya Polres Pesawaran, Polda Lampung, Kejari Pesawaran, dan Kejati Lampung—untuk segera turun tangan.
APH dituntut bertindak taktis dengan menerjunkan tim intelijen untuk mengaudit fisik bangunan, menyita dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di Kabupaten Pesawaran.