BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengalihkan seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring (online) mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan KBM Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026. Instruksi ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Durasi pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan hasil pemantauan dan rekomendasi teknis terbaru di lapangan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pengalihan metode belajar ini merupakan bentuk perlindungan dini tanpa menghentikan proses pendidikan.
"Pengalihan KBM ke sistem daring dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif sekaligus menekan risiko paparan abu vulkanik pada anak-anak kita," ujar Gubernur.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung mengatur beberapa poin utama terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh:
Tugas Sekolah dan Guru: Kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk memandu serta memastikan materi pelajaran tersampaikan dengan baik melalui platform digital.
Peran Orang Tua: Orang tua atau wali murid diimbau memberikan pengawasan mendampingi anak-anak selama belajar dari rumah.
Protokol Kesehatan: Masyarakat, khususnya warga sekolah, diminta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, penggunaan masker atau pelindung pernapasan wajib dilakukan.
Pemprov Lampung juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya. (Diskominfotik Provinsi Lampung)