Soroti Dugaan Nepotisme Pengelolaan Dana Desa, Warga Gunung Sari Minta APH Turun Tangan

 



PESAWARAN — Warga, sesepuh, serta jajaran tokoh adat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyoroti tajam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2023–2025. Dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), mark-up, hingga kegiatan fiktif disinyalir melibatkan Kepala Desa Gunung Sari, Kasam, beserta Bendahara Desa, Deni, yang merupakan menantunya.

Kegeraman tokoh adat memuncak lantaran anggaran alokasi kebudayaan dan perlengkapan sarana adat yang bersumber dari Dana Desa dinilai tidak terealisasi sebagaimana mestinya, Senin (3/8/2026).

Tokoh Adat Batin Panglima Bandakh Kebumian Kamantakha, Sudarto R, didampingi Raja Suku Kanan dan Suku Kiri menegaskan bahwa pihak adat merasa dilecehkan oleh janji-janji manis pihak pemerintah desa.

"Kami tokoh adat sudah muak dengan perilaku Kades Kasam yang terkesan melecehkan adat istiadat suku Lampung. Berulang kali mengumbar janji palsu akan memfasilitasi sarana dan prasarana adat secara dicicil, namun hingga kini tidak satu pun yang direalisasikan. Tradisi adat dan budaya Lampung itu sakral, ada konsekuensi tulahan (kualat) jika dimainkan," tegas Sudarto R.

Daftar Janji Sarana Adat dan Anggaran Budaya yang Dipertanyakan

Berdasarkan penuturan para sesepuh dan tokoh adat setempat, terdapat sejumlah perlengkapan sarana adat yang sebelumnya dijanjikan akan dipenuhi oleh pemerintah desa, di antaranya:

  1. Kebung Tikhai

  2. Perlengkapan Adat: Tunggul, Tudung Gobekh, Payan, Talakekhumung, dan Gong

  3. Pakaian & Peringkat Adat: Siger, Ikat Pujuk, serta sepasang Tapis pelengkap bulipat

  4. Perlengkapan Tradisi: Talam Butatak, tikar, bantalan kain putih, dan alat ketipung

  5. Atribut Seni: Dua perangkat seragam Butakhi (Pincak Khakot) lengkap dengan sepasang pedang dan pisau garpu

Selain barang-barang sarana adat di atas, sejumlah item kegiatan bernilai hingga ratusan juta rupiah yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau bahkan fiktif, meliputi:

  • Pembelian plang Kesaibatinan sebesar Rp7 juta

  • Anggaran pelaksanaan Festival Adat dan Budaya

  • Anggaran proyek Rehabilitasi Rumah Adat

Bantahan Kepala Desa dan Desakan Pengusutan Hukum

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Gunung Sari, Kasam, membantah seluruh tuduhan penyimpangan tersebut. Ia mengklaim bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di wilayahnya telah dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, tokoh adat, sesepuh, dan masyarakat Desa Gunung Sari mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat berharap proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara objektif agar tata kelola keuangan desa berbasis APBN benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan warga, bukan kepentingan pribadi.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS