BANDAR LAMPUNG – Budayawan Lampung sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Ansori Djausal, kembali menyuarakan urgensi penyelamatan Rumah Daswati. Ia menegaskan bahwa rumah yang menjadi saksi bisu lahirnya Provinsi Lampung tersebut merupakan warisan sejarah yang tidak ternilai dan tidak dapat digantikan oleh apa pun.
Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjukkan komitmen kuat untuk memugar bangunan tersebut, proses pelestarian kini tertahan di tingkat Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Tonggak Sejarah Berdirinya Lampung
Rumah Daswati (Daerah Swatantra Tingkat I) yang terletak di Jalan Tulang Bawang No. 11, Bandar Lampung, adalah lokasi perumusan dan serah terima pemerintahan dari Sumatera Selatan ke Lampung pada 18 Maret 1964.
“Saya kembali mengingatkan, sejarah itu penting dan tidak bisa digantikan. Sikap Pemprov sudah jelas, Gedung Daswati ini adalah cagar budaya terkait sejarah berdirinya Provinsi Lampung. Sekarang bolanya ada di tangan Pemerintah Kota,” ujar Ansori Djausal dengan penuh semangat, Senin (19/1/2026).
Terkendala Prosedur Berjenjang
Ansori menjelaskan bahwa sesuai UU No. 11 Tahun 2010 (sebelumnya disebut UU No. 10/2011) tentang Cagar Budaya, penetapan status harus dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kota. Meski kajian kelayakan sudah lama selesai, hingga kini statusnya masih tertahan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sementara kondisi fisik bangunan kian rusak berat.
Poin Utama Kondisi Rumah Daswati Saat Ini:
Kondisi Fisik: Rusak berat dan memprihatinkan, membutuhkan intervensi pemugaran segera.
Kesiapan Pemprov: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan pemeliharaan dan pemugaran total.
Hambatan: Menunggu pengesahan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung.
Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu satu tahapan administratif lagi dari Pemerintah Kota. "Kami sudah sangat siap untuk memugar dan melakukan pemeliharaan. Saat ini kita hanya menunggu pengesahan dari TACB Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya bukan hanya soal menyelamatkan fisik bangunan, melainkan menjaga memori kolektif masyarakat Lampung agar generasi mendatang tetap mengenal akar dan jati diri provinsinya.