Polemik Izin SMA Siger: Disdikbud Lampung Jadwalkan Verifikasi Faktual Pekan Depan Guna Pastikan Kelayakan Operasional

  



BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas terkait polemik pendirian SMA Siger yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP MH, menyatakan akan melakukan verifikasi faktual ke lokasi pada pekan depan guna memastikan sekolah tersebut memenuhi syarat mutlak operasional.

Keputusan ini diambil usai rapat tertutup dengan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda—yang menaungi SMA Siger—di kantor Disdikbud Lampung, Jumat (30/1/2026).

Kesesuaian Berkas dan Kelayakan Lapangan

Meski SMA Siger dilaporkan telah memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi ratusan siswa, Thomas menegaskan bahwa proses perizinan tidak boleh mengabaikan standar hukum. Verifikasi faktual akan menyasar aspek krusial seperti kesiapan sarana prasarana, legalitas aset, hingga validasi proses KBM.

“Ada beberapa syarat yang sudah diajukan, namun harus diverifikasi secara faktual di lapangan. Kami tidak akan gegabah. Rekomendasi perizinan hanya akan dikeluarkan jika yayasan memenuhi seluruh persyaratan mutlak yang telah ditetapkan aturan,” tegas Thomas Amirico.

Tantangan Fasilitas dan Penempatan Siswa

SMA/SMK Siger saat ini menjadi sorotan karena belum memiliki gedung mandiri yang representatif. Saat ini, aktivitas pendidikan menumpang di empat gedung SMP Negeri, yakni:

  • Eks SMPN 38

  • SMPN 39

  • SMPN 44

  • SMPN 45

Misi Sosial vs Tembok Regulasi

Sekolah ini didirikan dengan misi kemanusiaan untuk menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu yang gagal masuk ke sekolah negeri maupun swasta melalui jalur reguler. Dukungan dari Pemkot Bandar Lampung pun sangat masif, mencakup anggaran awal Rp350 juta dan rencana suntikan dana fantastis sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan 2026.

Indikasi Struktur Yayasan

Berdasarkan data SK Menkumham tahun 2025, yayasan ini didirikan oleh jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, termasuk Dr. Khaidarmansyah (Ketua Yayasan) dan Eka Afriana. Dominasi figur pejabat dalam yayasan ini menambah kompleksitas perhatian publik terhadap netralitas dan transparansi pengelolaan sekolah yang mendapatkan hibah APBD tersebut.

Disdikbud Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi para siswa agar hak mereka mendapatkan pendidikan yang tersertifikasi secara resmi tetap terlindungi, tanpa harus menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS