BANDAR LAMPUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung merilis data kumulatif kasus kekerasan selama tahun 2025. Tercatat sebanyak 249 kasus kekerasan telah ditangani, dengan dominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan dan pelecehan seksual pada anak-anak.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengungkapkan bahwa tren kekerasan kini tidak hanya menyasar perempuan dan anak, tetapi juga mulai merambah ke korban laki-laki dan remaja dalam hubungan asmara.
Data dan Profil Korban
Berdasarkan data Dinas PPPA, profil korban kekerasan di Bandar Lampung sepanjang 2025 mencakup:
Total Kasus: 249 Kasus.
Korban Laki-laki: 31 Kasus (menunjukkan peningkatan keberanian melapor).
Rentang Usia Dominan: 17 hingga 28 tahun (remaja hingga usia pernikahan muda).
Kekerasan dalam Pacaran: Mengalami tren peningkatan yang dipicu oleh konflik asmara serta gaya hidup living together (tinggal bersama tanpa ikatan sah).
Kanal Pengaduan ‘Mari Cerito Jamo Ikam’
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa perlindungan diberikan kepada seluruh warga tanpa memandang gender. Dinas PPPA telah menyediakan kanal pengaduan khusus yang inklusif.
“Kami memiliki kotak pengaduan bernama ‘Mari Cerito Jamo Ikam’. Kami menerima seluruh jenis pengaduan masyarakat. Harapannya, korban tidak lagi takut dan berani melapor untuk mendapatkan hak perlindungan serta pendampingan,” ujar Maryamah.
Pencegahan Berbasis Komunitas
Sebagai langkah preventif, Dinas PPPA telah mengerahkan kekuatan besar di tingkat akar rumput:
Relawan: Sebanyak 1.260 relawan telah diterjunkan ke setiap kelurahan di Bandar Lampung.
Tugas: Melakukan edukasi rutin, pencegahan kekerasan fisik maupun non-fisik, serta menjadi pendamping awal bagi warga yang ingin melapor.
Dinas PPPA berharap dengan masifnya jumlah relawan dan kemudahan akses laporan, angka kekerasan tersembunyi (dark number) dapat terus terungkap dan ditangani secara hukum maupun psikologis.