Tugas Pendiri YPS Selesai Setelah Organ Yayasan Terbentuk

Bandar Lampung, Suma TV--Kuasa hukum Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Yuzar Akuan mengatakan, Undang undang No. 16 Tahun 2021 dan Perubahannya UU. No. 28 Tahun 2024 tentang Yayasan tidak mengatur tentang kewenangan pendiri.

Pengacara senior ini menjelaskan, tugas pendiri yayasan sudah selesai, setelah organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas) terbentuk dan diterbitkan dalam bentuk akte oleh notaris dan mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

Pernyataan Yuzar Akuan tersebut, untuk membantah pernyataan Amir Husin yang mengatakan bahwa, sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup, dia masih memiliki kewenangan dalam mengatur Yayasan Pendidikan Saburai.

Yuzar Akuan menjelaskan, ketika organ yayasan terbentuk dan dibuatkan akte oleh Notaris dan disahkan oleh Kemenkumham pada bulan Februari 2021 yang lalu, seorang pendiri lainnya yaitu Ibu Maryati Akuan, SH, MH, masih hidup. “Jadi terbitnya akte yang memuat tentang organ yayasan yang digugat tersebut, atas sepengetahuan dan kuasa dari Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan,” kata Yuzar.

Setelah akte tentang organ yayasan tersebut terbit dan disahkan oleh Kemenkumham, maka sesuai dengan undang-undang, tugas pendiri, baik Ibu Maryati Akuan dan Amir Husin sebagai pendiri telah selesai. Selanjutnya yayasan dijalankan oleh organ yayasan. “Karena undang-undang tentang yayasan tidak satu pun mengatur tentang kewenangan pendiri,” tegasnya.

Perjalanan yayasan selanjutnya dijalankan oleh organ yayasan.

Yuzar mengatakan, salah seorang pendiri YPS yaitu Ibu Maryati Akuan, saat ini memang sudah meninggal dunia. Tetapi ketika akte tentang organ yayasan itu dibuat Ibu Maryati Akuan masih hidup. Jadi organ yayasan yang terbentuk sekarang berangkat dari dua pendiri yaitu Ibu Maryati Akuan dan Bapak Amir Husin.

Memang, karena Ibu Maryati Akuan sudah meninggal dunia, sehingga pendiri YPS yang masih hidup sekarang tinggal Amir Husin. “Tetapi hak dan kewenangan kedua pendiri tersebut sudah selesai, karena organ yayasan sudah terbentuk,” kata Yuzar.

Amir Husin menggugat kedudukan para Pembina YPS yang ada sekarang di Pengadilan Bekasi, karena sebagai pendiri, dia mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan organ yayasan.

Sidang gugatan tersebut saat ini sudah memasuki sampai pada agenda penyampaian dokumen pembuktian dari tergugat.

Sidang penyampaian dokumen pembuktian dari tergugat tersebut, seyogyanya berlangsung pada Rabu 15 Juni 2022 yang lalu. Tetapi karena salah seorang anggota majelis hakimnya sakit, sehingga sidang akan dibuka lagi pada hari Selasa 21 Juni 2022 yang akan datang ini.

Kuasa hukum tergugat, Yuzar Akuan, SH mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dan akan menyampaikan semua dokumen yang asli dan valid untuk mementahkan gugatan Penggugat Amir Husin di Pengadilan. (ril)

SUMA TV

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS