Bandarlampung, Sumatv - 21 April 2022, Direktur Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Paudah membuka kegiatan penyusunan modul metodologi pelatihan dan standar kompetensi pelatih yang dilaksanakan di hotel swessbell Lampung. Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi ditjen Bina Pemdes dalam penyiapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria dalam bidang pengembangan kapasitas aparatur desa melalui penyiapan instrument pelatihan baik bagi pelatih maupun bagi peserta pelatihan. Hasil yang diharapkan adalah tersedianya modul metodologi pelatihan dan standarisasi kompetensi pelatih sebagai tools/metode yang digunakan pada salah satu komponen penyelenggaraan pelatihan.
Dalam sambutan pembukaaan, Paudah menegaskan bahwa penyusunan modul metodologi pelatihan dan standarisasi pelatih mengalami perubahan dari modul yang telah ada, perubahannya cukup subtantive dikarenakan adanya penyesuaian standar kompetensi dari SKKNI yang ada selama ini dengan pola pendekatan baru standar kompetensi pemerintahan desa yang berangkat dari kompetensi yang harus dimiliki oleh aparatur desa yaitu kompetensi dasar, teknis, manajerial dan sosiokultural. Perubahan metodologi pelatihan juga menyesuaikan dengan dinamika perubahan pendekatan pelatihan dari konvensional kearah digital sejalan dengan era transformasi teknologi informasi 4.0 yang akan memadukan skema pelatihan konvensional ke digital baik melalui luring, daring maupun dengan blanded learing. Para pelatih diharapkan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan pelatihan tersebut.
Paudah juga menyampaikan penyusunan modul metodologi pelatihan menjadi acuan bagi terlaksananya sertifikasi pelatih sesuai dengan standarisasi yang tertuang didalam modul metogologi pelatihan tersebut. Olehkarenanya modul metodologi pelatih ini menjadi sangat urgent untuk disediakan mengingat saat ini banyak sekali pelatih yang telah tersertifikasi sebelumnya saat ini telah habis masa berlakunya sertifikasi sehingga perlu segera dilakukan uji kompetensi dan sertifikasi.
Berdasarkan data yang ada, terdapat kurang lebih 250 orang pelatih yang telah habis masa berlaku sertifikasi, disamping itu terdapat hampir 728 orang tenaga pelatih yang memerlukan sertifikasi untuk dapat menjadi pelatih yang berkompeten dalam pelatihan. Sementara itu tahun 2022 ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menargetkan 250 Kabupaten mempunyai tenaga pelatih yang tersertifikasi yang akan menjadi pelatih pada aparatur desa dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Tersedia modul metodologi pelatihan dan sertifikasi pelatih merupakan jaminan bagi pemerintah untuk menghasilkan kualitas pelatihan yang tersetandar dan berkualitas sehingga diharapkan peserta pelatihan mendapatkan manfaat untuk meningkatkan kualitas kinerja individu dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(wd)
