Bandar Lampung, Suma TV--Para Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS)
menyatakan tidak terganggu dengan gugatan Pendiri YPS Amir Husin yang sedang
berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
“Sebagai warga yang taat hukum, kita
menghormati hak Amir Husin yang menggugat kami di PN Bekasi,” kata Hertanto
Roestyono dan Erie Hermawan yang menjadi tergugat
melalui kuasa hukumnya Yuzar Akuan, SH, kemarin.
Yuzar Akuan mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik
di luar pengadilan. Nanti semuanya akan dibuktikan di Pengadilan. “Kita tidak
bicara asumsi-asumsi, tetapi kita bicara bukti,” tambahnya.
Yuzar menjelaskan, setelah menang di PN
Tanjungkarang, para pendiri YPS yang yaitu Amir Husin mengundang keluarga
pendiri untuk bermusyawarah di kediaman Amir Husin.
Musyawarah tersebut kemudian melahirkan surat kuasa
penuh, masing masing Amir Husin memberi kuasa kepada Hertanto Roestyono dan
Maryati Akuan yang ketika itu masih hidup,
memberi kuasa kepada Eri Hermawan.
Atas dasar surat kuasa Amir Husin dan Maryati
Akuan tersebut, Notaris Hirza Arafatul Lama’ah menebitkan Akte No. 04 tanggal
04 Februari 2021.
Berdasarkan Akte No. 04 tersebut, para Pembina
kemudian menyusun organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas,
sehingga terbitlah Akte No. 06 tanggal 11 Februari 2021.
Jadi kalau Penggugat, dalam hal ini Amir Husin mengajukan
gugatannya untuk membatalkan akta No.
06 tidak tepat. Karena Akte No.
06 itu, terbit berdasarkan Akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021.
Akte Notaris No. 04 itu terbit berdasarkan kuasa dari 2(dua) orang Pendiri yang masih
ada saat itu, yaitu Maryati Akuan dan Amir Husin melalui meknisme Rapat
Gabungan sebagaimana saran yang disampaikan Kemenkumham.
Yuzar menjelaskan, dengan telah terbitnya akte
No. 04 tanggal 04 Februari 2021, maka kewenangan Amir Husin sebagai pendiri
sudah selesai. Karena sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 28 Tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang memberikan
kewenangan kepada Pendiri.
Yuzar menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti
yang sangat valid. “Bukan berdasarkan asumsi-asumsi. Semua bukti tersebut akan
disampaikan di Pengadilan,” kata Yuzar.
Para Pembina YPS memaklumi, karena faktor usia, sehingga Amir Husin lupa kalau dia dan
Maryati Akuan telah membuat surat kuasa. “Dan ini akan kita buktikan di
Pengadilan,” kata Yuzar.
Para Pembina YPS menyayangkan adanya
pihak-pihak yang percaya dan dengan sengaja mengembangkan asumsi-asumsi yang
menyesatkan itu. (ab)
Oh..jadi atas dasar SURAT KUASA ITU..BERARTI ALURNYA SUDAH BENAR KEPENGURUSAN SEKARANG INI
BalasHapus