Pembina YP Saburai : Kita Bicara Bukti, Bukan Asumsi

 


Bandar Lampung, Suma TV--Para Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) menyatakan tidak terganggu dengan gugatan Pendiri YPS Amir Husin yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Sebagai warga yang taat hukum, kita menghormati hak Amir Husin yang menggugat kami di PN Bekasi,” kata Hertanto Roestyono dan Erie Hermawan yang menjadi  tergugat  melalui kuasa hukumnya Yuzar Akuan, SH, kemarin.

Yuzar Akuan mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik di luar pengadilan. Nanti semuanya akan dibuktikan di Pengadilan. “Kita tidak bicara asumsi-asumsi, tetapi kita bicara bukti,” tambahnya.

Yuzar menjelaskan, setelah menang di PN Tanjungkarang, para pendiri YPS yang yaitu Amir Husin mengundang keluarga pendiri untuk bermusyawarah di kediaman Amir Husin.

Musyawarah tersebut kemudian melahirkan surat kuasa penuh, masing masing Amir Husin memberi kuasa kepada Hertanto Roestyono dan Maryati Akuan yang ketika itu masih hidup,  memberi kuasa kepada Eri Hermawan.

Atas dasar surat kuasa Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, Notaris Hirza Arafatul Lama’ah menebitkan Akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021.

Berdasarkan Akte No. 04 tersebut, para Pembina kemudian menyusun organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas, sehingga terbitlah Akte No. 06 tanggal 11 Februari 2021.

Jadi kalau Penggugat, dalam hal ini Amir Husin mengajukan gugatannya untuk membatalkan akta No. 06  tidak tepat. Karena Akte No. 06 itu, terbit berdasarkan Akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021.

 

Akte Notaris No. 04 itu terbit berdasarkan kuasa dari 2(dua) orang Pendiri yang masih ada saat itu, yaitu Maryati Akuan dan Amir Husin melalui meknisme Rapat Gabungan sebagaimana saran yang disampaikan Kemenkumham.

 

Yuzar menjelaskan, dengan telah terbitnya akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021, maka kewenangan Amir Husin sebagai pendiri sudah selesai. Karena sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Pendiri.

Yuzar menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang sangat valid. “Bukan berdasarkan asumsi-asumsi. Semua bukti tersebut akan disampaikan di Pengadilan,” kata Yuzar.

Para Pembina YPS memaklumi, karena faktor  usia, sehingga Amir Husin lupa kalau dia dan Maryati Akuan telah membuat surat kuasa. “Dan ini akan kita buktikan di Pengadilan,” kata Yuzar.

Para Pembina YPS menyayangkan adanya pihak-pihak yang percaya dan dengan sengaja mengembangkan asumsi-asumsi yang menyesatkan itu. (ab)

SUMA TV

1 Komentar

  1. Oh..jadi atas dasar SURAT KUASA ITU..BERARTI ALURNYA SUDAH BENAR KEPENGURUSAN SEKARANG INI

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS