Bandar Lampung, Suma TV--Dosen dan karyawan di lingkungan Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) membantah telah mendukung Amir Husin. “Dosen dan karyawan tetap solid mendukung Pembina YPS yang sah di bawah kepemimpinan Bapak Hertanto Roestyono,” kata Wakil Rektor II Universitas Saburai Febriansyah.
Menurut Febri, memang ada beberapa dosen dan karyawan yang semula menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Amir Husin. Tetapi kemudian sebagian besar mereka mencabut pernyataan dukungannya.
Bahkan, lanjut Febri, seluruh unsur pimpinan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, seluruh Dekan dan para kepala unit dan karyawan menyatakan dukungannya kepada Pembina YPS yang ada sekarang di bawah kepemimpinan Hertanto Roestyono.
Para dosen dan karyawan YPS yang semula menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Amir Husin telah mencabut kembali pernyataan dukungannya,” kata Febriansyah.
Menurut Febri, sebagian besar mereka menandatanganai surat dukungan itu, karena tidak mengetahui isinya dan ada yang merasa terpaksa untuk tanda tangan.
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka disodori surat yang isinya tidak jelas dan diminta untuk menandatangani. Tetapi setelah mereka tahu surat tersebut ditujukan untuk mendukung Amir Husin, mereka yang semula tanda tangan membuat surat pernyataan lagi yang isinya mencabut dukungannya.
Justeru sekarang, lanjut Febri, selain mencabut surat pernyataan dukungan kepada Amir Husin, mereka juga membuat surat pernyataan baru mendukung kepengurusan YPS, di bawah kepemimpinan Pembina Hertanto Roestyono.
Selain itu, dalam rapat pimpinan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, kemarin (Rabu 23/3) seluruh unsur pimpinan membuat pernyataan secara tertulis di atas materai menyatakan solid mendukung kepemimpinan YPS yang sah di bawah Hertanto Roestyono. “Mereka tulis pakai tangan sendiri mendukung Pembina yang ada sekarang,” tegas Febri.
Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai Hertanto Roestyono mengajak pihak Amir Husin untuk tidak berpolemik di luar Pengadilan. “Karena sudah dalam proses persidangan, maka saya mengajak untuk kita menghormati proses yang berjalan di Pengadilan,” katanya.
Menurutnya, bukan waktunya lagi untuk berasumsi-asumsi, berpolemik di luar pengadilan, tetapi mari kita tunjukkan bukti. “Nanti biarlah Majelis Hakim yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” kata Hertanto.
Kemelut yang terjadi di Yayasan Pendidikan
Saburai (YPS) berawal dari Pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Maryati
Akuan dan Amir Husin yang menang dalam gugatannya di PN Tanjungkarang untuk
mengambil alih kembali YPS yang mereka dirikan pada tahun 1977 yang selama ini
dikuasai pihak lain.
Setelah menang di PN, para pendiri YPS yang yaitu Amir Husin mengundang
keluarga pendiri untuk bermusyawarah di kediamannya.
Musyawarah tersebut kemudian melahirkan dua surat
kuasa penuh dari pendiri, masing masing Amir Husin memberi kuasa kepada
Hertanto Roestyono dan Maryati Akuan yang ketika itu masih hidup, memberi kuasa kepada Eri Hermawan.
Atas dasar surat kuasa Amir Husin dan Maryati
Akuan tersebut, Hertanto dan Erie Hermawan mengadakan rapat gabungan dengan
pengurus YPS yang lama. Keputusan rapat tersebut kemudian terbitlah Akte Notaris
Hirza Arafatul Lama’ah No. 04 tanggal 04 Februari 2021
Berdasarkan Akte No. 04 tersebut, para Pembina
kemudian menyusun organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan
Pengawas, sehingga terbitlah Akte No. 06 tanggal 11 Februari 2021.
Jadi kalau Penggugat, dalam hal ini Amir Husin mengajukan gugatannya untuk membatalkan akta No. 06 tidak tepat. Karena Akte No. 06 itu, terbit berdasarkan Akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021.
Akte Notaris No. 04 itu terbit berdasarkan kuasa dari 2(dua) orang Pendiri yang masih ada saat itu, yaitu Maryati Akuan dan Amir Husin melalui meknisme Rapat Gabungan sebagaimana saran yang disampaikan Kemenkumham.
Kuasa Hukum Hertanto dan Erie Hermawan, Yuzar Akuan,
SH menjelaskan, dengan telah terbitnya akte No. 04 tanggal 04 Februari 2021,
maka kewenangan Amir Husin sebagai pendiri sudah selesai. Karena sesuai dengan
UU No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004,
tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Pendiri.
Yuzar menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti
yang sangat valid. “Bukan berdasarkan asumsi-asumsi. Semua bukti tersebut akan
disampaikan di Pengadilan,” kata Yuzar.
Para Pembina YPS memaklumi, karena faktor usia, sehingga Amir Husin lupa kalau dia dan
Maryati Akuan telah membuat surat kuasa. “Dan ini akan kita buktikan di
Pengadilan,” kata Yuzar.
Para Pembina YPS menyayangkan adanya
pihak-pihak yang percaya dan dengan sengaja mengembangkan asumsi-asumsi yang
menyesatkan itu. (ab)
