BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat akurasi tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan.
Langkah ini ditekankan dalam agenda Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta PBPU yang Didaftarkan Pemprov Lampung Triwulan II Tahun 2026 yang digelar bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Senin (27/7/2026).
Penyelesaian Iuran Bertahap Target Tuntas Triwulan III 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran iuran merupakan pilar utama keberlanjutan layanan kesehatan daerah.
Meskipun dihadapkan pada dinamika pengelolaan anggaran, Pemprov Lampung menargetkan penyelesaian tunggakan iuran periode sebelumnya dapat tuntas secara bertahap pada Triwulan III Tahun 2026 melalui skema yang disusun BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Bappeda.
"Forum ini bukan sekadar agenda mencocokkan angka atau dokumen, melainkan memastikan masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan. Penyelesaian kewajiban ini tetap menjadi prioritas agar mekanisme pembayaran pada 2027 mendatang berjalan lebih tertib," tegas Marindo.
Pemanfaatan DTSEN dan Pembagian Porsi Pembiayaan Daerah
Guna mengoptimalkan anggaran serta mencegah tumpang tindih data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemprov Lampung mendorong penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Selain integrasi data, Sekdaprov Marindo turut meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memperkuat kemandirian pembiayaan JKN melalui penganggaran yang proporsional sejak tahap awal perencanaan APBD.
Akurasi Data: Penggunaan acuan tunggal DTSEN untuk memilah porsi intervensi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemandirian APBD: Penataan skema pembiayaan bertahap agar tidak membebani satu fihak pada akhir tahun anggaran.
Melalui konsolidasi data dan penataan skema pembayaran ini, Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan optimistis dapat menghadirkan jaminan kesehatan masyarakat yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.