Integrasikan NIB dan NOP, Pemprov Lampung Targetkan Optimalisasi PAD

 



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas lembaga dalam reformasi tata kelola pertanahan. Langkah ini difokuskan untuk mengamankan ribuan aset daerah, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperluas akses permodalan bagi petani.

Komitmen bersama tersebut ditandai dengan pembukaan Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Sekda Marindo Kurniawan, serta jajaran bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Buka Akses Modal Petani dan Amankan 8.000 Bidan Aset

Dalam arahannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan bahwa pembenahan sektor pertanahan merupakan pondasi vital bagi perekonomian Lampung, di mana Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah mencapai sekitar Rp528 triliun. Lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi Lampung digerakkan oleh masyarakat dan dunia usaha, dengan 70 persen penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Mirzani menyoroti hambatan utama yang masih dihadapi para petani di lapangan, yakni terbatasnya akses pembiayaan akibat lahan yang belum bersertifikat.

"Sertifikat tanah bukan sekadar kepastian hukum, melainkan kunci untuk membuka akses permodalan usaha bagi petani. Dengan sertifikasi tanah dan integrasi data yang transparan, kita tidak hanya memperkuat perekonomian desa tetapi juga menutup celah penyimpangan," ujar Mirzani Djausal.

Penerapan 9 Program ATR/BPN dan Pengawasan Khusus KPK

Sebagai implementasi konkret, seluruh pemerintah daerah se-Lampung menandatangani komitmen bersama untuk menerapkan sembilan paket program kerja sama dari Kementerian ATR/BPN. Lampung tercatat menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket penguatan ekonomi melalui transformasi pelayanan pertanahan ini.

Paket program unggulan tersebut meliputi:

  • Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

  • Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS.

  • Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan integrasi kawasan pertanian berkelanjutan.

  • Percepatan sertifikasi barang milik daerah.

KPK menegaskan penindaklanjutan program ini fokus pada pengamanan aset melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP). Berdasarkan catatan KPK, terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemda se-Lampung yang harus dipercepat proses sertifikasinya agar terhindar dari sengketa atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS