Dugaan Pungli Berkedok Swadaya, Upah Pekerja Mangkrak, dan Barter Bantuan Sosial

 



PESAWARAN — Kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mengakselerasi kedaulatan ekonomi desa melalui penguatan pos koperasi disinyalir terdistorsi secara radikal di tingkat tapak. Proyek pembangunan Kantor Desa Merah Putih (KDMP) yang terintegrasi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini memicu gejolak horizontal yang masif. Alih-alih menjadi stimulus kesejahteraan, proyek bernilai besar ini justru diwarnai dugaan pelanggaran hukum berlapis, mulai dari praktik pungutan liar (pungli), eksploitasi tenaga kerja, hingga intimidasi terhadap hak konstitusional warga miskin.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan pada Minggu, 12 Juli 2026, proyek infrastruktur tersebut saat ini dalam kondisi mangkrak. Ketidakpastian penyelesaian bangunan dibarengi dengan munculnya keluhan dari sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) yang mengaku dipaksa menyetorkan uang iuran sebesar Rp100 ribu per KK. Skema penarikan dana ini diklaim otoritas desa sebagai uang swadaya untuk registrasi keanggotaan koperasi. Bagi warga prasejahtera yang tidak mampu membayar, mereka diwajibkan menyumbangkan tenaga sebagai buruh kasar dalam proses konstruksi fisik bangunan tanpa kompensasi yang layak.

Kondisi di area proyek kian memprihatinkan setelah perwakilan pekerja membeberkan bahwa upah kerja mereka telah ditunggak selama 10 hari berturut-turut. Tidak hanya itu, para buruh dipaksa membawa bekal makanan, rokok, hingga kebutuhan logistik harian secara mandiri. Sengkarut agraria juga membayangi proyek ini, di mana lahan tapak bangunan yang dibeli dari warga setempat bernama Jamroh dilaporkan baru dibayar uang muka sebesar Rp5 juta dan sisanya belum dilunasi hingga kini.

"Praktik di lapangan sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Ada intimidasi terselubung di mana warga diancam akan dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pemerintah seperti BLT-DD, BPNT, dan PKH jika berani menolak iuran atau tidak ikut kerja bakti. Kami mendesak Satgas Saber Pungli dan Ditreskrimsus Polda Lampung turun tangan. Proyek ini mengabaikan barikade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi anggaran, serta menabrak aturan hukum pidana terkait eksploitasi dan penggelapan hak pekerja," ungkap salah satu tokoh sesepuh desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Desa Gunung Rejo berkilah dan berdalih bahwa penarikan uang Rp100 ribu tersebut murni hasil musyawarah mufakat warga untuk mendukung program desa, bukan bentuk pungli. Ia juga menyebut secara sepihak bahwa proyek KDMP tersebut berkaitan dengan keterlibatan anggota DPRD Pesawaran, Reza Pahlevi. Di sisi lain, Kepala Desa Gunung Rejo, M. Yusup, memilih menghindar dari upaya konfirmasi jurnalis; rumah kediamannya kosong dan sambungan telepon selulernya sengaja tidak diaktifkan.

Merespons tudingan yang menyeret namanya, Anggota DPRD Pesawaran Reza Pahlevi menampik keras keterlibatan dirinya sebagai pemborong atau pelaksana proyek KDMP. Melalui sambungan telepon, politisi Komisi I tersebut menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih se-Indonesia merupakan ranah operasional dari PT Agrinas yang berkolaborasi dengan jajaran TNI, dalam hal ini Kodim dan Koramil setempat.

Reza Pahlevi dengan nada tinggi menyatakan keberatan atas pertanyaan terkait tunggakan upah pekerja dan mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang mencatut namanya tanpa bukti faktual. Penegasan ini memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai kejelasan status kemitraan, transparansi aliran dana APBN yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, serta keabsahan tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa yang kini terancam menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS