Pelanggaran Regulasi Berlapis: Dari Hukum Keterbukaan Informasi hingga Jerat KUHP Baru

 



WAY KHILAU – Garis retakan tata kelola anggaran pendidikan di wilayah administrasi Kabupaten Pesawaran kini memicu gejolak horizontal di tingkat tapak. Proyek perencanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026 di Wilayah III—meliputi Kecamatan Kedondong dan Way Khilau—menuai sorotan tajam akibat dinilai mengabaikan barikade transparansi publik, Rabu (24/6/2026).

Skandal ini mencuat ke permukaan setelah jajaran warga, tokoh masyarakat, beserta sesepuh di Desa Madajaya resmi melayangkan protes keras terhadap skema pengerjaan fisik di PAUD Al-Jauharotunna Qiyyah. Fasilitas pendidikan anak usia dini dengan nomor pokok satuan pendidikan nasional (NPSN) 69930613 tersebut diendus fungsional dikelola secara sepihak oleh lingkaran dinasti keluarga inti kepala desa tanpa melibatkan mekanisme pelelangan atau pelibatan pekerja lokal secara sah.

Berdasarkan draf data administrasi, operasional pengerjaan renovasi gedung dikendalikan langsung oleh Irfiyanto. Status yang bersangkutan dilaporkan merupakan suami dari Kepala Sekolah PAUD, May Manah, yang juga diketahui nangkring sebagai adik kandung dari Kepala Desa Madajaya aktif, Abdul Gopur.

Cabut Plang Informasi: Modus Pengabuan Status Proyek yang Ditutupi Barikade Arogansi

Investigasi lapangan yang dilakoni awak media pada Selasa (23/6/2026) membongkar adanya indikasi pengabuan informasi publik (information blackout). Sejumlah saksi kunci yang identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa papan informasi proyek—yang memuat volume draf anggaran, jangka waktu pengerjaan, dan asal-usul sumber dana negara—sempat dipasang fungsional saat tim peninjau datang, namun mendadak dicopot secara misterius sesudahnya.

Fluktuasi kecurigaan warga kian menebal mengingat seluruh buruh bangunan yang menyisir proyek tersebut merupakan lingkaran kerabat dekat, mulai dari saudara kandung hingga ipar dari barisan kepala desa. Padahal, klaster masyarakat rural di Desa Madajaya tercatat memiliki banyak tenaga tukang bangunan produktif yang membutuhkan lapangan kerja.

Ketika dikonfirmasi langsung di sirkuit lokasi bangunan, Irfiyanto berkelit menggunakan draf argumen yang bertele-tele dan terkesan melakukan pengalihan opini (red herring) guna menyudutkan tugas pokok jurnalistik. Ia bahkan mengklaim secara sepihak bahwa fasilitas PAUD tersebut merupakan properti swasta murni miliknya pribadi.

“Pagu anggarannya? Wiiih, secukupnya aja lah. Ini mah renovasi memakai anggaran pribadi uang kita. Kalau mau dikasihin ke Kemenag ya rugilah saya,” kilah Irfiyanto taktis seraya berusaha mengaburkan sasis dokumen anggaran DAK yang melingkupinya.

Pelanggaran Regulasi Berlapis: Dari Hukum Keterbukaan Informasi hingga Jerat KUHP Baru

Aksi nekat pengelola dapur pendidikan di Madajaya ini dinilai para praktisi hukum telah menabrak sasis regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta draf perubahan Perpres Nomor 40 Tahun 2025. Pengerjaan swakelola yang berjalan sirkular tanpa pertanggungjawaban administratif ini terindikasi kuat menabrak barikade hukum berlapis:

  • Aspek Keterbukaan Publik: Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akibat pencopotan sengaja plang draf proyek.

  • Aspek Tata Ruang Daerah: Mengangkangi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah serta Perbup Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022.

  • Katup Pidana Pemalsuan: Dibidik Pasal 391/392 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait potensi pemalsuan dokumen serta manipulasi Surat Pertanggungjawaban Jabatan (SPJ) fiktif.

Sirkuit kejahatan administrasi ini memicu indikasi kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan memanfaatkan kedekatan kekerabatan dengan Kades Abdul Gopur, penggunaan draf dana pendidikan diduga kuat dimanipulasi secara struktural untuk memperkaya kantong pribadi kelompok tertentu.

Merespons memanasnya fluktuasi penolakan di tingkat tapak, masyarakat Desa Madajaya kini mendesak Korps Baju Cokelat Polres Pesawaran dan Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri setempat untuk segera menurunkan tim intelijen ekonomi.

Aparat penegak hukum dituntut bergerak taktis mengaudit fisik bangunan, menyita dokumen SPG hulu, dan menyeret aktor-aktor intelektual yang nekat mengangkangi dana pendidikan anak usia dini demi syahwat keuntungan oligarki desa sepanjang tahun 2026. (***)



ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS