Akselerasi Regulasi: DPRD dan Pemprov Lampung Sahkan 8 Raperda Strategis untuk Perkuat Sektor Pangan dan Investasi

 



BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (29/12/2025). Pengesahan ini menandai langkah besar dalam pembaruan regulasi daerah guna menyongsong tahun anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang menegaskan bahwa seluruh produk hukum ini harus segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Daftar Regulasi yang Disahkan

Sinergi ini menghasilkan kesepakatan terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD dan dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi:

Usul Inisiatif DPRD:

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

  2. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

  3. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

  4. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.

  5. Perizinan Usaha Pertambangan.

  6. Perubahan Perda No. 19/2014 tentang Pengaturan Jalan Umum & Khusus untuk Angkutan Tambang/Perkebunan.

Prakarsa Pemerintah Provinsi:

  1. Pencabutan Perda No. 18/2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun (Penyesuaian regulasi pusat).

  2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Fokus Perlindungan Petani dan Tata Niaga Singkong

Selain pengesahan Perda, sidang ini secara khusus menyoroti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait tata niaga singkong. Mengingat singkong adalah komoditas unggulan Lampung, Wagub Jihan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem perdagangan yang berpihak pada petani.

"Pemerintah Provinsi berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Pansus Singkong. Kami akan memastikan kebijakan ke depan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, keberlanjutan industri, dan stabilitas ekonomi daerah," tegas Jihan Nurlela.

Langkah Lanjutan: Implementasi dan Instruksi Pergub

Pasca-persetujuan ini, Pemprov Lampung akan melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah. Wagub Jihan menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera:

  • Menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis di lapangan.

  • Penguatan Aparatur: Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan sesuai perda baru.

  • Sosialisasi Massif: Memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka dalam regulasi terbaru ini.

"Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Lampung. Ini adalah wujud kolaborasi nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan," tutup Wagub.

ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS