Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, 60 Gapoktan diduga fiktif

Bandar Lampung, Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2,1 miliar di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 mulai terendus.


Tidak transparannya pihak Dinas Kehutanan Lampung untuk menyebutkan 60 Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima bantuan bibit tersebut.

Untuk memastikan keberadaan KTH penerima bantuan bibit alpukat dan durian, media mencoba menggali informasi dengan meminta transparansi mengenai jumlah serta pendistribusian bibit dan nama penerima bantuan bibit yang tesebar di kesatuan Pelolaan Hutan (KPH -red) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, namun pihak PPK dan PPTK tidak dapat memberikan penjelasan mengenai siapa penerima nya, Sehingga disinyalir keberadaan 60 KTH penerima bibit alpukat dan durian dapat di duga fiktif.

“Tekait nama nama kelompok petani hutan Tidak bisa disampaikan ke bapak-bapak, yang jelas ada semua dan penerima ada semua, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan informasi kepada siapa saja yang mendapat bantuan tersebut, hal itu sudah dikoordinasikan pak kadis,” ujar Awal Biantoro saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (20/3/2024), selaku PPTK menyatakan, bahwa semua kelompok tani sudah menerima bibit alpukat unggulan dengan paritas alpukat YM Lebak, Raja Giri Ijo Bulat, sedangkan Bibit durian jenis Otong. Sementara untuk proses pengadaan sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Pengadaannya sudah melalui e-catalog, sesuai surat edaran Gubernur, seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui e-catalog, lokal utamanya, proyek ini dikerjakan oleh tiga perusahaan,” ungkap Awal.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yayan Ruchyansyah menjelaskan, pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.1 miliar dikelola Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat. Diketahui kegiatan ini merupakan hibah barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani.

Sedangkan Tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani. dengan tujuan program penutupan lahan masyarakat disekitar KPH.

“Kami tidak akan ceroboh membagikan bibit alpukat dan durian tanpa perencanaan, kami ingin kegiatan sukses, bukan hanya menjalankan project saja dengan harapan ada pencapaian panen menjadi penghasilan masyarakat,” kata Yayan.

Mengenai adanya kegiatan proyek terkesan dipaksakan karena penanaman di bulan Desember sesuai ramalan cuaca adanya kemarau panjang dan adanya elnino membuat masalah terhadap tanaman, dapat dipastikan gagal dalam penanaman,

masih jarang hujan sehingga bibit alpukat dan durian tidak dapat tumbuh.

Yayan menyatakan, pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BMKG mengenai perkiraan cuaca mengenai turun hujan,

“Kegiatan penanaman tanpa memperdulikan musim, sengaja didorong diawal tahun untuk penanaman, karena berdasarkan kesiapan beberapa petani sanggup melakukan penanaman. Dan ada juga petani menunda penanaman dilakukan penangkaran terlebih dahulu sebelum penanam menunggu musim hujan,” ungkapnya.

Sementara DPP LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit kegiatan Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) pengadaan bibit alpokat dan duren yang dianggarkan Rp 2.1 miliar Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Diketahui mencuatnya diduga sarat korupsi karena pengadaan bibit alpukat dan durian penuh rekayasa sehingga tanaman bibit alpokat dan durian tidak tumbuh.

“Melihat pengadaan bibit alpukat dan durian penuh rekayasa terkesan dipaksakan kegiatan proyek tesebut, mengakibatkan banyak bibit tidak tumbuh sehingga uang rakyat digunakan sia-sia, Kami segera menyurati BPK RI Perwakilan Lampung meminta untuk mengaudit kegiatan proyek RHL yang menghabiskan anggaran Rp2,1 milar tersebut,” kata Ketua Umum DPP Gamapela Toni Bakrie didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE

Kami juga akan segera melaporkan Ke Kejaksaan Agung, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait kegiatan RHL pengadaan bibit alpukat dan durian yang terkesan proses lelang pengadaan bibit alpukat dan durian direkayasa dan diduga terindikasi adanya unsur pelangaran aturan pengadaan barang dan jasa, seperti adanya pengkondisian memecah nilai paket, hal ini terindikasi pada APBD murni kegiatan belanja bibit hanya ada 2 paket saja durian dan alpukat dengan pagu anggaran bibit alpukat sekitar Rp. 800 juta dan bibit durian sekita Rp. 500 juta, lalu setelah APBD-P belanja barang di pecah menjadi 19 paket dengan pagu anggran 2.1 Miliar dengan belanja bibit yang sama, spesifikasi belanja bibit sama, harga satuan juga sama, sehingga kami melihat adanya dugaan ndikasi korupsi ada di dalam kegiatan proyek ini.

“Kami juga lagi mengumpulkan bukti bukti, dan segera akan melaporkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan informasi gagalnya kegiatan RHL karena bibit alpokat dan durian tidak tumbuh,” kata Toni.

Toni menjelaskan untuk tahun 2023 dinas Kehutanan provinsi Lampung menganggarkan anggaran belanja untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rp 2,1 Milyar, di mana belanja tersebut untuk jenis bibit Alpokat dan durian.

Berdasarkan data pengadaan bibit duren dan alpokat tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dengan anggaran Rp. 2 miliar lebih.

Untuk Kabupaten Pesawaran dialokasikan anggaran Rp. 101.340.000, Kabupaten Lampung Utara Rp. 33.655.000, ditambah Rp. 67.560.000, Kabupaten Pesisir Barat Rp. 67.560.000, ditambah Rp. 101.340.000.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp. 33.780.000, Kabupaten Pringsewu Rp.50.000.000, Kabuoaten Way Kanan Rp. 67.560.000, Kabuoaten Tanggamus Rp 84.980.000, ditambah Rp 545.655.000.

Kemudian Kabupaten Lampung Selatan Rp.134.495.000 ditambah Rp. 101.340.000, Kabupaten Lampung Tengah Rp. 67.310.000, dtambah Rp. 371.580.000.

Kabupatem Kabupaten Tulang Bawang Rp. 201.620.000, Kabupaten Lampung Timur Rp. 33.655.000, ditambah Rp. 101.340.000.

Kabupaten Pesawaran Rp. 33.655.000, Kota Bandar Lampung Rp.12.300.000.

berdasarkan informasi yang dihimpun media, diketahui banyak bibit alpukat dan durian yang telah ditanam tidak tumbuh. Karena saat penanaman di bulan Desember sesuai prediksi curah hujan tinggi tetapi hal ini sangat berbeda dari tahun sebelum 2023. Pada Tahun 2023 adanya kemarau panjang dan adanya el nino membuat permasalahan terhadap tanaman sehingga di pasti kan gagal tidak tumbuh, curah hujan rendah sehingga bibit alpukat dan durian mati. Disini lah kelalaian dari para pejabat dinas kehutanan, PPK dan PPTK.

“Jangankan daun, untuk batang pohon alpukat dan durian saja tidak ada, karena tidak tumbuh,” kata salah satu pegawai KPH Gunung Balak, saat dihubungi via Hp (*)
ADMIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS