Ka.Bea dan Cukai Bandar Lampung Sidak Serta Musnahkan 12 Item Ilegal Senilai Rp 32,4 Miliar


BANDARLAMPUNG,  SUMA TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, berhasil melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2021.


Berdasarkan fungsi dan peran Dir.Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.


Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabean dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.


Pemusnahan yang dilakukan merupakan barang dari hasil penindakan petugas KPPBC TMP B Bandarlampung, dari Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2021, dengan nilai barang seluruhnya Rp 32,4 Miliar.



Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung, Esti Wiyandari menuturkan perlunya sinergitas dari pihak-pihak lain, guna dengan  mendukung program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.


"KPPBC TMP B Bandarlampung senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal, maka perlu namanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, guna mendukung program pemerintah yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan untuk peningkatan penerimaan negara," ujar Esti dalam sambutannya, Selasa (28/9/2021), di KPPBC Bandarlampung.


Adapun segi penerimaan negara per 31 Agustus 2021, dari hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP B Bandarlampung telah memperoleh Rp 1,380 miliar, mencapai target 331,96 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp 415,9 miliar, dimana angka tersebut berdasarkan Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai.


"Kami mengucapkan sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas kami, dan penghargaan setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah serta seluruh Instansi terkait sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan baik," tambah nya.




Tambahan, untuk tahun 2021 sampai Agustus ini terdapat 173 penindakan terhadap barang impor (Pos/Non Pos) dan Cukai (Hasil Tembakau/MMEA) dengan total barang senilai Rp 78,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 57,3 miliar.


Dari hal tersebut, KPPBC telah menindaklanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran, dan akan diberikan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana, melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.


Sementara untuk pemusnahan yang berlangsung di KPPBC tersebut hanya bersifat seremonial, sedangkan pemusnahan seluruh barang nantinya akan dilaksanakan di Natar dengan cara pembakaran dalam tungku besar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
NUSA NEWS